Info Lampung BAWASLU merupakan kepanjangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Badan ini bertugas untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia, baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. BAWASLU didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BAWASLU terdiri dari lima anggota yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota BAWASLU dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yaitu berintegritas, adil, profesional, dan independen.
Tugas utama BAWASLU adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara. BAWASLU juga berwenang untuk memproses dan menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat atau peserta pemilihan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Selain itu, BAWASLU juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada penyelenggara pemilihan umum untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan pemilihan. BAWASLU juga berperan dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilihan umum agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, BAWASLU bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), dan lembaga pengawas lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat dan media massa.
Dengan adanya BAWASLU, diharapkan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dapat berlangsung dengan adil, demokratis, dan terhindar dari kecurangan atau manipulasi. BAWASLU menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Lampung, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan KeputusanBawaslu Nomor: 0010/HK.01.01/SJ/o5/2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 25 dua puluh lima) Provinsi, atas kewenangan ynng diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yangmemenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :